Garuda Digugat Penumpang yang Tersiram Air Panas Rp 11 Miliar
PT Kontak Perkasa - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat penumpang, B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, karena tersiram air panas saat pramugari menyediakan makanan dan minuman sehingga tubuh penggugat yang mengakibatkan cacat tetap. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Gugatan terdaftar dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST diajukan setelah sebelumnya pada 29 Desember 2017,” ujar kuasa hukum Koosmariam, David Tobing saat dihubungi Tempo pada Kamis, 12 April 2018. Koosmariam merupakan penumpang maskapai Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-264 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi. David mengatakan, sejak tersiram air panas, Koosmariam harus menahan rasa sakit karena pesawat baru mendarat satu jam kemudian. Selain itu, dari bandara menuju Rumah Sakit terdekat memakan waktu selama satu jam. “Selama di pesawat, penggugat tidak mendapatkan obat-obatan dan tindakan medis yang memadai dari Garuda Indonesia,” ujar David. Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono, menyebut kejadian tersebut sebagai tindakan yang tidak disengaja dan pramugari yang dimaksud telah melakukan hal-hal yang diperlukan sebagai pertolongan pertama.
Baca Juga:
Bisnis Investasi Masih Menarik Tahun 2018 “Sesaat pesawat tiba di Banyuwangi, petugas Garuda Indonesia juga segera membawa penumpang untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan perawatan di salah satu rumah Sakit di Banyuwangi,” ujar Hengki. Menurut Hengki, Garuda juga telah menyampaikan surat permohonan maaf dan memfasilitasi serta menanggung biaya bagi penumpang untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan lukanya yang diperlukan di Jakarta. Namun, menurut David, biaya yang diberikan tidak seberapa untuk penyembuhan total dan perawatan selama 1,5 bulan. David menambahkan Garuda tidak pernah lagi menghubungi kliennya. Untuk itu, mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, Koosmariam melalui kuasa hukumnya David Tobing menuntut maskapai Garuda mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1.250.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10.000.000.000. - PT Kontak Perkasa Sumber: Tempo.co