Ulah Bohong Ratna Sarumpaet Bakal Berbuah 10 Tahun Penjara
PT Kontak Perkasa - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno - Hatta saat hendak terbang ke Santiago, Cile, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. “Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018. Keberangkatan Ratna Sarumpaet yang disponsori Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta itu untuk mengikuti Konferensi Internasional Perempuan Penulis Drama di Santiago, Cile pada Ahad, 7 Oktober 2018. Argo mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, polisi telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Ratna Sarumpaet. Surat itu juga telah dikirimkan ke pihak Imigrasi. Karena itu, ujar Argo, mengetahui Ratna Sarumpaet bakal pergi ke luar negeri, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Menurut Argo, Ratna Sarumpaet bakal dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 juncto pasal 45. "Ancaman hukumanya 10 tahun penjara," ujar Argo. Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 terdiri dari dua ayat: (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tuga tahun. - PT Kontak Perkasa Sumber: Tempo.co