Kemendagri Laporkan Penjual Blangko E-KTP di Toko Online ke Polda
PT Kontak Perkasa – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif fakhrulloh mengatakan pihaknya telah melaporkan penjual blanko kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan karena penjual diduga melanggar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Perbuatan tersebut (menjual blanko E-KTP) merupakan tindakan pidana,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 6 Desember 2018. Ia mengatakan E-KTP merupakan dokumen negara. Barang siapa memperjual-belikannya dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Menurut Zudan, pengungkapan praktik itu berawal dari informasi yang disebarkan oleh media. Dari kabar yang ia dapatkan, seseorang menjual blanko E-KTP melalui toko online. Zudan lalu memerintahkan instansinya bergerak cepat untuk menelusuri penjual tersebut. Ia lalu berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko E-KTP dan toko online. Dari hasil penelusuran selama dua hari, pihaknya dapat mengidentifikasi identitas pelaku dan asal barang itu diperoleh. Melalui penelusuran lebih jauh, Zudan mengungkapkan Ditjen Dukcapil mendapatkan alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah si penjual. Segera setelah mengantongi identitas lengkapnya, Zudan memerintahkan timnya untuk melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya. Soal cara Zudan mendapatkan identitas lengkap si penjual, yaitu dengan melacak nomor UID atau nomor identitas dari blangko E-KTP yang dijual di toko online. “Setiap blangko E-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas. Chip khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko E-KTP,” ujar Zudan. Berbekal petunjuk itu lah, Zudan dapat mengetahui asal blangko E-KTP yang diperjual-belikan, posisi pendistribusian blangko E-KTP, serta oknum yang melepaskannya ke pasar. Setelah mendapatkan nama penjual, Zudah tinggal mencarinya di database kependudukan yang telah menyimpan data perseorangan termasuk data biometri. Selain itu, registrasi kartu prabayar yang memerlukan data kependudukan memberikan kemudahan dalam melacak keberadaan pelaku. Berkaca dari kasus ini, Zudan meminta semua penjual di toko online untuk berhenti menawarkan penjualan blangko E-KTP. - PT Kontak Perkasa
Sumber : tempo.co