top of page

OJK: Kalau Nggak Paham Fintech Jangan Lakukan Transaksi



Kontak Perkasa Futures - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima banyak aduan pinjaman online dari layanan financial technology (fintech). Misalnya mulai dari penagihan yang kasar seperti pengancaman hingga pelecehan seksual. Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengimbau kepada masyarakat yang tidak memahami cara kerja fintech kredit online agar tidak bertransaksi. "Nah konsumen kita imbau kalau nggak paham jangan lakukan transaksi, harus paham dulu, kalau nggak paham nanti di tengah-tengah ada masalah," kata Tirta dalam diskusi di Suasana Restoran. Menurut Tirta, masyarakat juga harus teliti dalam menggunakan jasa keuangan baik konvensional maupun fintech. Jadi harus memastikan jika penyedia layanan sudah terdaftar dan diawasi OJK. Hal ini untuk meminimalisir risiko kerugian yang dialami oleh masyarakat di kemudian hari. Karena, jika fintech sudah terdaftar maka konsumen yang dirugikan bisa langsung melapor ke OJK. "Tapi jika ada masalah, OJK akan berusaha memfasilitasi. Masalah akan dibantu untuk diselesaikan," imbuh dia. Memang dalam ketentuan penggunaan, dalam layanan ada pilihan untuk persetujuan jika aplikasi bisa mengakses kontak atau galeri foto calon pengguna. Hal inilah yang menjadi penyebab banyaknya masalah pada pinjaman online. Dia menyampaikan ada seorang korban pengguna fintech yang mengadu ke dirinya karena penyedia platform mencuri nomor ponsel yang ada di dalam kontaknya. "Saya terima aduan, dia bilang penyedia platform menggunakan nomor di hp saya kemudian disebarkan kalau saya belum bayar. 'Inikan melanggar HAM'. Terus saya bilang coba saya minta berkas perjanjian dari penyedia, di sana ada tulisan dengan menyatakan setuju dan klik ya atau yes atau agree maka mereka diberi otorisasi untuk menggunakan data di HP-nya. Makanya anda baca dulu sebelum klik walaupun panjang. Di ayat saja iqro, iqro, iqro baru baca yang lain," imbuh Tirta. Sebelumnya LBH Jakarta telah menampung 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia. Pengaduan itu dikumpulkan dalam periode awal November hingga 25 November 2018. Ada 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online yang diadukan. Dari jumlah itu ada 25 perusahaan fintech terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

bottom of page