Dear Driver Ojek Online, Jangan Takut Lagi Kena Suspend
Kontak Perkasa Futures - Pengemudi ojek online tak perlu takut lagi kena suspend atau dihentikan sementara. Dalam aturan yang tengah disiapkan pemerintah, perihal suspend bakal dibentuk sebuah lembaga yang independen yang menyelesaikan konflik antara pengemudi dengan aplikator. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi di Jakarta, Kamis (10/1/2019). Para pengemudi alias driver menurut Budi memang mempertanyakan masalah suspend ini. Sehingga tak ada salahnya diatur. "Kalau suspend selalu menjadi isu oleh para pengemudi adalah saat mereka tiba-tiba sudah ingin mendedikasikan profesinya pada profesi pengemudi, sudah membeli motor dan mobil sama dengan yang taksi kemudian dia juga sudah tidak bekerja pada tempat yang lain, tapi karena persoalan yang mungkin dia tidak tahu gitu versinya pengemudi tiba-tiba disuspend," ungkap Budi. "Harapannya adalah saat suspend itu ada klarifikasi, nah kalau demikian mungkin butuh entitas. Butuh semacam kelembagaan yang mungkin di dalam kelembagaan itu independen untuk menilai konflik antara pengemudi dengan aplikator." Dijelaskan Budi, diharapkan nantinya entitas tersebut bisa menyampaikan apakah memang kesalahan ada di driver atau ada di aplikator. Lebih jauh Budi juga mengatakan, ada pula memang driver yang memang nakal sehingga harus dilakukan suspend. "Karena memang versinya aplikator banyak juga pengemudi yang mohon maaf mungkin karena indikasinya 'nakal', narapidana jadi ada beberapa tingkatan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengemudi, jadi mungkin nanti masing-masing mempunyai satu punishment yang berbeda tidak kemudian karena tidak mengambil order kemudian langsung di suspend, kalau kemudian melakukan pidana mungkin order fiktif bisa juga lakukan suspend selain juga mungkin bisa laporkan kepada Kepolisian," tutur Budi. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : cnbcindonesia.com