top of page

Ahli: Delay Kebebasan Ba'asyir Tanda Jokowi Junjung Konstitusi

  • PT Kontak Perkasa Futures
  • Jan 23, 2019
  • 2 min read


PT Kontak Perkasa Futures - Presiden Joko Widodo menunda kebebasan Abu Bakar Ba'asyir karena Ba'asyir belum mau menandatangani ikrar setia kepada Pancasila dan NKRI sebagaimana disyaratkan UU/PP. Meski rasa kemanusiaan Jokowi tergugah dengan kondisi Ba'asyir, tapi Jokowi memilih tunduk ke hukum dan konstitusi. "Keputusan Presiden Joko Widodo untuk lebih mengedepankan sikap taat dan patuh kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan dibandingkan faktor-faktor lainnya dalam menyikapi permohonan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang diajukan oleh keluarganya merupakan wujud sikap kenegarawanan Presiden," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, kepada detikcom, Rabu (23/1/2019). "Sebagai seorang negarawan, Presiden telah menempatkan ketaatan kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai nilai utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara yang tidak bisa ditukar bahkan ditawar-tawar dengan hal-hal lain di luar hukum," sambung Direktur Puskapsi Universitas Jember itu. Negara Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sangat menjunjung penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Namun penghormatan nilai-nilai kemanusiaan tersebut dilaksanakan dengan mengingat tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan, dan ketertiban umum. "Dalam kaitannya dengan Kasus Abu Bakar Ba'asyir pada dasarnya Presiden sudah berniat baik dengan pertimbangan kemanusiaan akan memberikan pembebasan bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir. Namun demikian pemberian pembebasan bersyarat ini haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan salah satunya yaitu menyatakan secara tertulis ikrar setia kepada NKRI," papar Bayu. Apabila Abu Bakar Ba'asyir sesuai dengan keyakinannya memilih tidak mengikuti dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP 99/2012 maka hal demikian merupakan hak Abu Bakar Ba'asyir. "Dan di sisi lain menjadi hak Presiden untuk kemudian tidak jadi membebaskannya. Sikap tegas presiden ini perlu untuk menunjukkan bahwa hukum tidak bisa ditawar-tawar dan sudah menjadi tugas Presiden untuk memastikan hukum ditaati oleh siapa pun," pungkas Bayu. - PT Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

 
 
 

Comments


Who's Behind The Blog
Recommanded Reading
Search By Tags
Follow "THIS JUST IN"
  • Facebook Basic Black
  • Twitter Basic Black
  • Black Google+ Icon

Also Featured In

pt kontak perkasa futures yogyakarta
harga emas hari ini
pt kontak perkasa futures
kontak perkasa futures
kontak perkasa
pt kontak perkasa

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page