top of page

Ombudsman: Isu Rencana TNI Jabat Sipil Potensi Maladministrasi


Kontak Perkasa Futures - Isu TNI masuk lembaga sipil dan kembali menjadi dwifungsi merebak setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan menambah 60 pos jabatan baru untuk perwira tinggi (pati) TNI. Ombudsman menilai isu itu berpotensi maladministrasi. "Tentu yang kami sampaikan ini peringatan dini. Hal ini karena kalau dilihat UU Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017, sesungguhnya pintu masuk prajurit ke wilayah sipil itu sudah ditutup rapat-rapat," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019). Dia menyebut prajurit TNI harus mengundurkan diri bila hendak menduduki jabatan sipil. Prosedur itu disebut Ninik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Kalau dilihat di Pasal 39 (UU TNI), prajurit dilarang masuk ke ruang politik, bisnis yang berkaitan legislasi dan politis. Di UU yang sama Pasal 47 mengatakan prajurit, kalau mau masuk sipil, harus berhenti, mundur. Ikuti proses rekrutmen ASN. Kalau dia ikut ada fit and proper test, kalau fit-nya dia nggak berhasil, dia nggak bisa kembali ke TNI," ujar Ninik. "Sehingga kami memandang arah kebijakan baru ini akan menempatkan jabatan TNI di ASN ini berpotensi maladministrasi, dalam penyelewengan jabatan. Hal ini karena di UU TNI ada kebijakan yang digunakan di Pasal 5," imbuhnya. Menurut Ninik, TNI adalah alat negara yang bertugas di bagian pertahanan negara. Jika rencana tersebut ditetapkan, perlu adanya pembuatan keputusan dan kebijakan politik baru. Sebab, dalam aturan yang berlaku saat ini, tugas TNI hanya melakukan tugas di bagian pertahanan negara. "Maka dalam waktu dekat, Ombudsman akan mengundang untuk mendalami potensi maladministrasi. Kami kan sayang dengan TNI, jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dalam buat prosedur dan kebijakan ini," ucapnya. - Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

bottom of page