top of page

Tarif Anak-anak dalam Protistusi Online di Blitar Rp 1,5 Juta


PT Kontak Perkasa - Reza Satya Angga Pratama (24) warga Kota Blitar ini melibatkan anak-anak dalam prostitusi online yang dia kelola. Dia mematok harga sekali kencan untuk anak-anak sebesar Rp 1,5 juta. Dalam menjalankan aksinya selama ini, Reza selalu menggunakan media group medsos untuk menjaring pelanggannya. Jika ada pelanggan yang tertarik, mereka akan mengirim pesan melalui inbox. Dilanjutkan dengan saling bertukar nomor handphone untuk melaksanakan transaksi langsung. Dua anak-anak yang telah dipersiapkan Reza untuk pelanggan hidung belang masih berusia 13 dan 14 tahun. Dalam komunikasi via handphone disepakati, mereka bertemu di sebuah hotel melati di wilayah Beru, Kecamatan Wlingi. "Dari kesepakatan, dua anak itu ditawarkan senilai Rp 3 juta. Mereka bisa bermain sendiri-sendiri atau dua langsung," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha dalam rilis di mapolres, Jumat (8/3/2019). Dari harga itu jelas Anissullah, kedua korban masing-masing mendapatkan uang Rp 1,2 juta. Sedangkan Reza selaku mucikari mendapat komisi Rp 600 ribu sekali transaksi. Kegiatan prostitusi online ini menurut Anissullah diungkap tim cyber troop Polres Blitar setelah melakukan patroli di medsos dan mendapati chatting group. "Kami pancing seorang anggota menghubungi tersangka dan berhasil kami ungkap prostitusi online itu," ungkap Kapolres Blitar. Reza juga mengaku, selain dua anak yang dibawa saat itu, ada beberapa anak lain yang menjadi anak buahnya. Namun, dia juga menawarkan wanita dewasa untuk menemani para pelanggannya. Begitu tersangka keluar kamar papar kapolres,, petugas dengan sigap menangkapnya. Turut diamankan dari lokasi kejadian dua buah HP milik tersangka dan korban, uang tunai Rp 3 juta, uang tunai dari resepsionis hotel sebesar Rp 210 ribu dan sebuah kunci kamar nomor 15, tempat dilakukan transaksi. "Karena korbannya adalah anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, atau Pasal 45 ayat (1) sub Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun. Tersangka Reza diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas kapolres. - PT Kontak Perkasa


Sumber : detik.com

bottom of page