Saksi Tak Hadir, Sidang Bahar bin Smith Ditunda Sepekan
PT Kontak Perkasa Futures - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja oleh Bahar bin Smith ditunda. Jaksa Kejari Bogor belum bisa menghadirkan saksi dalam sidang hari ini. Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, pada Kamis (18/4/2019) ini sedianya akan menghadirkan 1 saksi fakta dan 4 ahli. Ahli yang dihadirkan mulai dari forensik hingga IT. "Namun sampai saat ini baik saksi fakta dan ahli, ini baru pemanggilan pertama, sehingga kami mohon ke yang mulia majelis memberi kesempatan tim jaksa memanggil satu kali lagi. Untuk saat ini belum bisa memanggil saksi atau ahli," ucap jaksa dalam persidangan. "Intinya enggak ada saksi hari ini?," tanya majelis hakim. "Untuk hari ini tidak ada satupun," kata jaksa. Jaksa lantas melempar ke penasehat hukum Bahar untuk meminta tanggapan. Penasehat hukum lantas meminta agar dalam sidang selanjutnya saksi benar-benar bisa dihadirkan. "Kami berharap dikemudian hari saksi-saksi bisa disiapkan," kata penasehat hukum Bahar. Hakim pun mengambil keputusan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan, Rabu 24 April 2019. Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar. Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 KUHPidana. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com