Klaim Kemenangan 62 Persen Tak Ada di Gugatan Prabowo ke MK
PT Kontak Perkasa - Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), Penggugat harus mencantumkan jumlah suara yang diraih versi penggugat. Namun dalam berkas gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak ada jumlah suara versi mereka. Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi: Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Nah, dalam berkas gugatan tersebut, tidak disebutkan berapa seharusnya Prabowo-Sandiaga memperoleh suara. Padahal, sesaat setelah pencoblosan, Calon Presiden 02 Prabowo Subianto menegaskan berdasarkan hasil real count ia dan Sandiaga Uno sudah memenangkan pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen. "Berdasarkan hasil real count kita sudah menang 62 persen," kata Prabowo di kediamannya, Jakarta pada 17 April 2019. Tidak berselang hari, Prabowo meralat kemenangannya menjadi sebanyak 52 persen. "Kita terus terang saja prihatin. Banyak kejadian-kejadian yang merugikan pendukung 02. Banyak surat suara yang tidak sampai, banyak TPS buka jam 11.00, banyak hal-hal yang pendukung kita tidak dapat undangan dan sebagainya. 55,4 persen dan hasil quick count, kita menang 52,2 persen," ujarnya. Lagi-lagi, Prabowo merevisi kemenangannya. Dalam simposium Prabowo-Sandi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 14 Mei 2019, tim BPN merevisi kembali. Berdasarkan perhitungan mereka, perolehan suara versi hasil penghitungan C1 dari 444.976 TPS (54,91%) per 14 Mei pukul 12.28 WIB. Total TPS di Pemilu 2019 sebanyak 810.329 TPS Setelah kasus itu masuk ke MK, angka kemenangan mereka tidak muncul. Data kuantitatif yang disodorkan berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) versi mereka yang tidak masuk akal. Seperti DPT berjumlah 17,5 juta yang tidak masuk akal. Seperti: 1. Data kelahiran tanggal Juli sebanyak 9.817.003 orang. 2. Data kelahiran 31 Desember sebanyak 5.477.401 orang. 3. Data kelahiran yang tertanggal 1 Januari sebanyak 2.359.304 orang. "Data di atas hanyalah menunjukkan sebagian ketidakwajaran DPT," ujar Kuasa Hukum Prabowo, Bambang Widjajanto dkk. Kini, tim hukum Prabowo ditantang untuk membalikan perhitungan KPU. Di mana berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK. "Memerintahkan kepada Termohon (KPU-red) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga. - PT Kontak Perkasa
Sumber : detik.com