top of page

Enam Tahun Buron, Pembunuh Tukang Parkir di Cimahi Ditangkap


Kontak Perkasa Futures - Enam tahun menjadi buronan, Wawan alias XL, pembunuh Didin Saripudin akhirnya diciduk polisi. Ia ditangkap dalam kasus pembunuhan yang dilakukan pada Jumat 24 Mei 2013 lalu. Pembunuhan itu terjadi di Kampung Hujung Kidul, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Saat itu, Wawan melancarkan aksinya bersama Cuntaka Wiryawan alias Bacun dan dua orang lainnya.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan ketika itu pelaku mengeroyok korban. Nahas, aksi tersebut membuat nyawa korban melayang oleh badik yang dipegang Wawan. Dari penelusuran detikcom di situs Polda Jabar (jabar.polri.go.id), kejadian pada 2013 lalu tersebut dipicu oleh perebutan lahan parkir antar warga. Usai kejadian polisi berhasil meringkus tiga tersangka kurang dari 24 jam, sementara Wawan berhasil melarikan diri. "Alhamdulillah, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan DPO pembunuhan pada 2013," ujar Rusdy di Mapolres Cimahi, Selasa (28/5/2019). Wawan, kata Rusdy, diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi setelah melarikan diri ke Pangalengan. Tak lama kemudian pria bertato itu melarikan diri ke Garut, terakhir ia diciduk saat berada di Cimahi. "Dari tangan pelaku, kami mengamankan sebilah badik dengan gagang berwarna coklat. Pelaku pun mengakui terlibat dalam aksi pengeroyokan," katanya. Sementara itu, Wawan baru mengetahui jika Saripudin meninggal dunia setelah dihubungi oleh seorang rekannya. "Saya melarikan diri ke Pangalengan, Garut setelah dirasa aman baru ke Cimahi," katanya. Akibat perbuatannya Wawan dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara. - Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

bottom of page