top of page

KPAI: 52 Anak yang Diduga Terlibat Aksi 22 Mei Diberi Izin Lebaran

  • PT Kontak Perkasa
  • Jun 4, 2019
  • 2 min read


PT Kontak Perkasa - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus memantau proses pemeriksaan terhadap 52 anak yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan 22 Mei 2019. KPAI menyebut sebagian besar anak yang diperiksa terkait kasus tersebut sudah dapat berlebaran. "KPAI masih tetap memantau pelaksanaan proses pemeriksaan 52 anak korban aksi 22 Mei 2019 yang di duga terlibat kegiatan demonstrasi. Posisi ananda saat ini dalam 'titipan' karena mereka tidak memiliki catatan surat penangkapan maupun surat penahanan, hanya terkait proses penyelidikan," kata Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/2019). Sitti mengatakan sebagian besar dari 52 anak tersebut telah menjalani pemeriksaan. Pihaknya pun mendorong upaya diversi anak pasca pemeriksaan dilakukan. "Sebagian besar anak-anak ini setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik, bisa dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak/SPPA), terlebih dalam pasal selanjutnya yakni Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa 'dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi'," tuturnya. "Dalam prosesnya, selain didampingi oleh orang tua/wali, juga di damping oleh penasihat hukum, pekerja sosial dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak," sambung Sitti. Sementara terkait anak-anak yang belum mendapatkan pemeriksaan, Sitti mengatakan pihak kepolisian telah memberi izin untuk merayakan Lebaran terlebih dulu. Nantinya, kata dia, pemeriksaan akan dilanjutkan usai cuti Lebaran berakhir. "Terkait kendala teknis berkenaan dengan libur panjang menghadapi Idul Fitri ini, maka belum seluruh anak bisa mendapatkan pemeriksaan, untuk itu kepada mereka telah dilakukan pemberian izin melaksanakan lebih dahulu lebaran bersama keluarga (cuti) sebelum nanti melanjutkan kembali pemeriksaan yang tertunda kendala teknis ini. Anak-anak diberikan masa libur cuti yang cukup, dan pihak BAPAS yang memberikan jaminan hukum terhadap anak-anak tersebut," ujarnya. Sitti mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan para orang tua dari puluhan anak tersebut. Terutama terkait proses hukum. "Hingga Senin kemarin beberapa orang tua masih melakukan koordinasi dengan KPAI antara lain terkait proses hukum putra mereka, serta masalah ketersediaan pendamping hukum. Pada prinsipnya, undang-undang mensyaratkan kewajiban adanya pendamping hukum dalam setiap proses, jika yang bersangkutan tidak mampu, maka negara wajib menyediakannya," kata Sitti. - PT Kontak Perkasa


Sumber : detik.com

 
 
 

Comments


Who's Behind The Blog
Recommanded Reading
Search By Tags
Follow "THIS JUST IN"
  • Facebook Basic Black
  • Twitter Basic Black
  • Black Google+ Icon

Also Featured In

pt kontak perkasa futures yogyakarta
harga emas hari ini
pt kontak perkasa futures
kontak perkasa futures
kontak perkasa
pt kontak perkasa

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page