top of page

Ingin Buktikan Argumen, BW Minta MK Tak Batasi 15 Saksi dan 2 Ahli


PT Kontak Perkasa - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberi keleluasaan bagi pihak pemohon untuk mengajukan jumlah saksi tanpa harus dibatasi. MK sebelumnya membatasi pihak pemohon hanya bisa menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli. "Soal saksi Pak ketua kami ingin menyatakan satu hal saja MK sesuai aturan mempunyai kewengann menentukan jumlah saksi. Tapi dari sisi kami Pak ketua ada problem kalau ingin membuktikan seluruh argumentasi yang sudah kami kemukakan itu. Rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli tidak mungkin untuk membuktikan itu semua," kata tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019). "Kami tentu tidak menghendaki hukum acara justru membatasi kami membuktikan dalil kami karena adanya pembatasan saksi. Itu sebabnya besok akan kami sampaikan saksi-saksi yang kami ajukan dan kami memohon diberi keleluasaan membuktikan dalil dalil kami," sambung BW. Ketua MK Anwar Usman sebelumnya menerangkan jadwal sidang lanjutan gugatan Pilpres. Besok, pemohon dari Prabowo-Sandiaga diminta menyodorkan daftar 15 orang saksi dan 2 orang ahli. "Kalau ada saksi dan ahli yang ingin didengar lewat vicon (video conference) bisa berhubungan dengan kepaniteraan bagaimana teknisnya," kata Anwar. - PT Kontak Perkasa


Sumber : detik.com

bottom of page