Utang Rp 28 T Pembebasan Lahan Proyek Tol Strategis Dilunasi
Kontak Perkasa Futures - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) siap membayarkan dana pembebasan lahan pada proyek jalan tol yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN). Komitmen pembayaran tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7). Nota kesepahaman ini berisikan tentang pembayaran dana pengadaan tanah jalan tol yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh badan usaha. "MoU siang ini dalam dua, pertama untuk tahun anggaran 2019 dan kedua revisi alokasi anggaran 2018," kata Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari. Puspa mengatakan, total dana pembebasan lahan yang akan dikembalikan LMAN kepada BUJT sebesar Rp 28,13 triliun. Dana tersebut akan diberikan kepada 53 BUJT. Adapun, dana Rp 28,13 triliun ini dibayarkan menjadi dua bagian, yaitu untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 13,10 triliun kepada 29 BUJT untuk 36 ruas jalan tol dan tertuang dalam 35 nota kesepahaman. Sedangkan sisanya, yaitu sebesar Rp 15,03 triliun merupakan pembayaran tahun 2018 kepada 24 BUJT dengan 30 ruas jalan tol, dan tertuang dalam 27 nota kesepahaman. "Dana pengadaan tanah sebelumnya telah dibayarkan oleh BUJT untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur PSN. Pembayaran dana juga berdasar pada Laporan Hasil Verifikasi dan/atau Pengawasan BPKP.," jelas dia. Sampai dengan 5 Juli 2019, LMAN mencatat telah membayarkan dana talangan PSN jalan tol senilai Rp 34,73 triliun atau 92,8% dari yang telah ditagihkan kepada LMAN sebesar Rp 37,40 triliun. LMAN juga menargetkan percepatan pengembalian dana talangan di Tahun 2019. Untuk dapat mewujudkan hal ini, kata Puspa, diperlukan kolaborasi dari hulu hingga hilir mulai dari Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian/Lembaga, BPJT, dan BUJT serta BPKP untuk memenuhi dan menjamin kualitas dan kelengkapan dokumen sebagai persyaratan pembayaran. Percepatan pengadaan tanah harus tetap mengutamakan tata kelola keuangan negara yang baik, yaitu dengan cara menjaga legalitas dan keakuratan dokumen. Sejauh ini, Kementerian Keuangan dan jajarannya telah berupaya untuk memperbaiki tata kelola dan mekanisme pendanaan melalui beberapa cara. Pertama, dengan melakukan penguatan regulasi dan prosedur terkait pendanaan pengadaan tanah. Fleksibilitas pendanaan merupakan hal strategis untuk mendukung pemenuhan kebutuhan tanah, namun demikian pertanggungjawaban dan akuntabilitas proses serta dokumen harus tetap dijaga. Penguatan regulasi yang prudence, jelas alur pertanggungjawaban, mudah untuk dilaksanakan dan penyesuaian perkembangan kebijakan yang dapat dilakukan secara bertahap. Kedua, penyempurnaan proses dan keakuratan dokumen pengadaan tanah dari hulu sampai dengan hilir yang terus ditingkatkan. Penggunaan teknologi informasi dimungkinkan untuk mempercepat proses dan efisiensi waktu pengerjaan. Ketiga, adanya peningkatan sinergitas antar instansi terkait dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah. LMAN tidak dapat melakukan pembayaran dan pengembalian dana badan usaha tanpa adanya data dan dokumen akurat, sesuai dan lengkap. "Untuk itu, sinergitas antar instansi seperti Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, BPKP, Kementerian Keuangan dan koordinasi oleh Menko Perekonomian merupakan hal krusial yang tetap harus dijaga." ungkap Puspa. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com