Dituduh Cabuli Bocah di Malaysia, WNI Terancam 20 Tahun Bui
PT Kontak Perkasa Futures - Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia (WNI) diadili di Malaysia atas dakwaan mencabuli bocah perempuan di sebuah toko serba ada. Dalam persidangan, pria WNI ini mengaku tak bersalah atas dakwaan pidana yang dijeratkan terhadapnya. Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Jumat (2/8/2019), WNI yang disebut bernama Aris ini didakwa mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di sebuah toko serba ada di wilayah Rawang, Selangor. Tindak pencabulan ini terjadi bulan lalu dan terekam CCTV yang kemudian viral di media sosial. Dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Selayang pada Jumat (2/8) waktu setempat, Aris mengaku tidak bersalah saat dakwaan dibacakan di hadapan hakim Syafeera Mohd Said. Menurut dokumen dakwaan kasus ini, pria WNI yang berprofesi sebagai pekerja konstruksi di Malaysia ini dituduh mencabuli bocah perempuan itu dengan merabanya dari belakang. Tindak pencabulan ini disebut terjadi pada 10 Juli lalu, sekitar pukul 18.19 waktu setempat. Aris dijerat dakwaan melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak tahun 2017. Jika terbukti bersalah, Aris terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Wakil jaksa penuntut umum dalam kasus ini, M Arunjothy, menyatakan pihak jaksa tidak memberlakukan uang jaminan terhadap terdakwa karena dia warga negara asing. Pengadilan juga tidak memberlakukan uang jaminan hingga persidangan selanjutnya digelar 4 September mendatang. WNI ini disebut tidak diwakili oleh pengacara dalam kasus ini. Rekaman CCTV yang viral di media sosial menunjukkan momen saat pria WNI ini memeluk bocah perempuan itu dari belakang, sebelum melarikan diri. Ayah dari bocah ini mengajukan laporan ke polisi setempat, setelah mengetahui insiden tersebut dari istrinya pada hari yang sama. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com