top of page

Napi Narkoba Tewas Usai Kerokan di Dalam Lapas Ciamis



Kontak Perkasa Futures - Seorang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis meninggal dunia di dalam Lapas Ciamis. Tahanan berinisial DA (45) warga Sukaresik, Tasikmalaya ini meninggal dunia saat perjalanan untuk dibawa ke RSUD Ciamis. Kalapas Kelas II B Ciamis Fajar Nur Cahyono membenarkan kejadian yang terjadi pada Senin siang kemarin. Berdasarkan keterangan temannya di blok B, DA sempat mengeluh kurang enak badan. Kemudian temannya melakukan perawatan dengan kerokan ringan. Tapi beberapa saat kemudian kondisinya pingsan. Petugas jaga yang mendapati kondisi DA pingsan langsung melapor pada atasannya. DA kemudian akan dibawa ke Poliklinik dalam Lapas, namun sudah tutup karena sudah sore. "Yang bersangkutan meninggal diduga sakit. Saya berada di kantor langsung memerintahkan ke bagian penjagaan untuk dibawa ke RSUD dengan kawalan. Karena kondisinya nadi sudah lemah. Sebetulnya itu harus izin dulu ke Kejaksaan, tapi karena kemanusiaan langsung saja dibawa," jelas Fajar saat ditemui di Lapas Ciamis, Jalan Ir H Juanda, Selasa (6/8/2019). Namun sebelum sampai rumah sakit, DA dinyatakan meninggal dunia. Dari pemeriksaan luar, kata Fajar, tidak ditemukan luka lebam akibat kekerasan. Pihak Lapas langsung menginformasikan ke Kejaksaan, termasuk keluarga yang bersangkutan. "Kami langsung serah terima ke Kejaksaan. Informasinya keluarga tak ada permohonan untuk autopsi. Sampai sekarang juga belum ada. Kalaupun pihak keluarga penasaran, kami sangat terbuka, silakan melakukan langkah-langkah," ucapnya. Terkait dengan adanya komunikasi lewat ponsel antara DA dengan pihak keluarga sebelumnya. Ia mengaku akan menelusuri hal tersebut. Karena di Lapas tidak boleh ada alat komunikasi. "Akan menyelidiki, kalau memang berkomunikasi itu hp (ponsel) siapa. Kami selalu melakukan razia seminggu sekali. Ini menjadi koreksi bagi kami, akan dilakukan penggeledahan," katanya. DA berada di Lapas kelas II B Ciamis berstatus titipan Kejaksaan Negeri Ciamis, masuk sejak 30 Juli 2019. Ia dijerat Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Saat ini sedang menjalani proses sidang. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah menerjunkan tim identifikasi ke Lapas Kelas II B Ciamis. Namun berdasarkan hasil penyelidikan diduga yang bersangkutan meninggal karena sakit. "Yang bersangkutan meninggal diduga akibat serangan jantung," katanya. - Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

bottom of page