top of page

Kasus Korupsi e-KTP, Giliran Dirjen Dukcapil Zudan Dipanggil KPK



PT Kontak Perkasa Futures - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh diharapkan kehadirannya oleh penyidik KPK. Zudan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (20/8/2019). Selain itu, ada 5 saksi lain yang dipanggil yaitu Kartika Wulansari, Yuniarto, Muda Ikhsan Harahap, Andy Wardhana, dan Anthony Pheanto. Pada jadwal pemeriksaan di KPK, identitas kelimanya disebutkan sebagai berikut: - Kartika sebagai swasta; - Yuniarto sebagai mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); - Muda Ikhsan sebagai pegawai PT SAP Indonesia; - Andy sebagai Komisaris PT Delta Resource; dan - Anthony sebagai Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas. Dalam perkara ini, Tannos merupakan 1 dari 4 tersangka baru yang dijerat KPK dalam kasus itu. Tiga tersangka lainnya yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi. KPK menyebut Paulus Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bila perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Tannos pernah pula diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura. Pada 18 Mei 2017, Tannos juga memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura. - PT Kontak Perkasa Futures

Sumber : detik.com

bottom of page