Ini Upaya Risma agar Tak Ada Pemburu Satwa Dilindungi di Hutan Mangrove
PT Kontak Perkasa Futures - Kabar ditemukannya lima bangkai burung dilindungi di hutan mangrove Wonorejo sudah sampai ke telinga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia meminta Satpol PP dan Dinas Pertanian melakukan patroli rutin. "Iya, ini Satpol lagi melakukan patroli rutin. Cuma kan luas tempatnya," kata Risma kepada wartawan setelah menggelar pertemuan dengan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 di kediaman Wali Kota, Jalan Sedap Malam, Selasa (8/10/2019. Satpol PP Kota Surabaya mengandalkan Tim Becak Air untuk patroli di hutan mangrove Wonorejo. Selain Satpol PP, kawasan itu akan dijaga petugas dari Dinas Pertanian. Harapannya, tidak ada lagi aksi perburuan di kawasan tersebut, terutama perburuan burung-burung yang dilindungi. "Dinas pertanian juga nangkap kalau di situ ada yang bahwa senapan angin," imbuh Risma. Karena hutan mangrove tersebut lumayan luas, Risma berharap peran serta masyarakat untuk menjaga kawasan tersebut "Saya berharap peran serta masyarakat. Jika menemukan, bantu untuk itu. Karena di perdanya juga ada dan itu disebar (pemberitahuannya)," terang Risma. Perda yang dimaksud adalah Nomor 2 Tahun 2014. Bab V Pasal 17 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk Perwalinya diatur dalam Pasal 21 Perwali Nomor 15 Tahun 2018. Perwali ini mengatur sanksi terhadap para pelanggar perda tersebut. Sebelumnya diberitakan, Komunitas Wildlife Photography Surabaya (WPS) menemukan enam bangkai burung di kawasan mangrove Wonorejo. Lima di antaranya masuk kategori dilindungi. Burung-burung tersebut diduga menjadi korban perburuan dengan senapan angin. - PT Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com