top of page

KPK Panggil Anak Buah Eks Presdir Lippo Cikarang di Kasus Meikarta


Kontak Perkasa Futures - Penyidik KPK memanggil mantan pejabat PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Edi Dwi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/12/2019). Edi Dwi dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Departemen Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang. Selain itu, KPK memanggil karyawan PT Lippo Cikarang Satriyadi sebagai saksi untuk Toto. Edi Dwi pernah dihadirkan dalam persidangan perkara suap proyek Meikarta ini. Jaksa menyebut pertemuan antara petinggi Lippo Group James Riady dengan eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin itu diinisiasi oleh Toto dengan meminta bantuan kepada Edi Dwi Soesianto yang menjabat sebagai Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang. Namun Toto membantah bahwa pertemuan itu atas permintaan dirinya. Pertemuan itu justru berawal dari informasi Edi Soes yang menyebut Bupati Neneng baru melahirkan. Jaksa kemudian memperdengarkan rekaman percakapan Toto dan Edi Dwi yang membahas soal pertemuan James dan Neneng dalam persidangan itu. Edi Dwi pun mengakui jika pertemuan James Riady dan Neneng memang untuk membahas proyek Meikarta. Dalam perkara dugaan suap proyek Meikata ini Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Neneng Hassanah Yasin saat aktif sebagai Bupati Bekasi yang kini sudah divonis dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap berkaitan dengan proyek Meikarta. Toto dijerat KPK sebagai tersangka belakangan karena diduga merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta. Dalam kasus ini ada sejumlah tersangka yang sudah diproses KPK hingga divonis bersalah. - Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

bottom of page