top of page

Disetujui di Monas, Track Formula E akan Dikoordinasikan dengan Jakpro


Kontak Perkasa Futures - Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka kini menyetujui lintasan Formula E masuk ke kawasan Monas. Komisi B DPRD DKI akan berkoordinasi dengan Jakpro terkait track atau jalur untuk Formula E. "Saya akan konfirmasi lagi ke penyelenggara, apakah akan kembali ke track semula (atau) apakah ada perubahan," kata Ketua Komis B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz ketika dihubungi wartawan, Senin (10/2/2020). Abdul mengatakan belum ada informasi lebih lanjut semenjak diizinkannya kembali penyelenggaraan Formula E di Monas. Data terakhir, menurutnya, pihak penyelenggara merencanakan track lain. "Belum ada info lebih lanjut, kami mesti ngomong sama Jakpro, karena terakhir kan ketika plan B, kalau tidak lewat Monas," ujarnya. Sebelumnya, informasi mengenai penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka itu tertuang dalam surat yang diteken Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno bernomor B-3KPPKMM/02/2020. Komisi Pengarah disebutkan menyetujui gelaran Formula E di kawasan Medan Merdeka dengan memperhatikan sejumlah hal di bawah ini: 1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya; 2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan dan kebersihan dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka; 3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka; dan 4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka. Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, membenarkan mengenai informasi tersebut. Penyelenggara Formula E juga diminta mematuhi aturan tentang cagar budaya. "Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," kata Setya, Senin (10/2/2020). - Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

bottom of page