Naik Rp 250/Km, Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 16 Maret
PT KP Press - Tarif ojek online (ojol) dipastikan naik. Kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 per kilometer (km) dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Lalu tarif batas atas naik Rp 150 per km dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650. Ketentuan tersebut berlaku mulai 16 Maret 2020. Selain menyesuaikan tarif batas atas dan tarif batas bawah, Kemenhub juga menyesuaikan biaya jasa minimal ojol. Setelah dihitung maka diputuskan naik dari Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 9.000-10.500. "Mungkin sekitar tanggal 16. Ya 16 Maret kita harapkan kenaikan tarif sudah bisa dijalankan oleh tiga aplikator yang sudah ada sekarang ini, dan juga termasuk yang lain," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020). Saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan pengganti dari Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Landasan hukum yang baru diperlukan sebagai payung hukum untuk tarif baru ojek online. "Jadi setelah kami umumkan ini kan perlu ada penyesuaian terhadap algoritma di masing-masing aplikasinya para pengemudi. Jadi saya juga lagi menyiapkan pengganti Kepmen Nomor 348/2019," sebutnya. Ketika tarif baru ojol mulai berlaku, Budi menjelang pihaknya akan melakukan evaluasi, terutama mengenai kepatuhan aplikator menjalankan kebijakan tersebut. "Nanti setelah tanggal 16, pasti setelah itu saya akan lakukan evaluasi terutama seberapa jauh tingkat kepatuhan dari dua aplikator ini (Gojek dan Grab) terhadap kenaikan (tarif) termasuk (aplikator) Maxim juga," tambahnya. - PT KP Press
Sumber : detik.com