top of page

Awas! Leasing Nekat Pakai Debt Collector 'Bodong' Bakal Ditutup


PT Kontak Perkasa Futures - Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan mengatakan seluruh leasing harus mematuhi POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Di aturan ini, kata Bambang terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia. "Yang saya minta pertama perusahaan itu menindak dia (debt collector). Kedua, kalau you nggak menindak saya (OJK) yang menindak kau," kata Bambang di kantor OJK pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Menurut Bambang POJK Nomor 35 Tahun 2018 mengatur jelas mengenai tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil. Salah satunya adalah mewajibkan debt collector bersertifikat, serta melengkapi debt collector dengan dokumen-dokumen yang menyatakan para nasabah melakukan wanprestrasi atau ciderai janji. Menurut Bambang, bagi leasing yang masih nekat menggunakan jasa debt collector tanpa sertifikat akan berdampak besar bagi industri multifinance nasional. Sehingga sanksi yang diberikan pun bisa berujung pada pencopotan direksi hingga ditutup perusahaannya. "SP suda pasti kalau impact-nya ke industri makin besar kita ukur-ukur lagi. Direksinya fit and Proper. Ada urutannya namanya sanksi ada SP1, SP2, SP3. Terberatnya perusahaannya tutup," tegasnya. Dengan demikian, Bambang meminta seluruh leasing untuk mempertegas bunyi perjanjian fidusia di awal. Sehingga para nasabah mengetahui tindakan-tindakan seperti apa yang mencederai janji atau wanprestasi. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur. Dalam putusan tersebut pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan motor maupun mobil yang proses kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian alias macet. Penarikan pun harus dilandaskan pada perjanjian yang jelas, maksudnya klausul-klausulnya diketahui kedua belah pihak. "Jadi kita harus fair jangan main seruduk-seruduk saja," ungkap dia. - PT Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

bottom of page