Bupati Sleman Ingatkan Warganya: Tak Mau Karantina, Siap-siap Dipidana
Kontak Perkasa Futures - Pemkab Sleman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati No 440/01121 tentang Karantina Mandiri. SE itu diperuntukkan bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG) dan pelaku perjalanan dari area transmisi (PPAT) terkait virus Corona atau COVID-19. "Karantina ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Sleman," kata Bupati Sleman Sri Purnomo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (30/4/2020). Sri menjelaskan karantina mandiri bisa dilakukan di rumah atau di tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Dia menegaskan jika ada yang tidak mematuhi aturan karantina mandiri maka akan dijatuhi sanksi.
"Bagi yang tidak mematuhi, sesuai dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijatuhi sanksi pidana 1 tahun dan atau denda Rp100 juta," tegasnya. Dalam surat itu, Sri merinci orang yang wajib melakukan karantina mandiri. Selain PPAT, mereka yang wajib karantina mandiri yakni ODP dengan usia kurang dari 60 tahun tanpa penyakit, PDP gejala virus Corona ringan dan OTG yang pernah kontak dengan pasien positif virus Corona. Selama karantina mandiri, lanjut Sri, warga diimbau untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). "Selama karantina mandiri harus mematuhi protokol keamanan kesehatan COVID-19, seperti physical distancing, memakai masker," pintanya.
Dia pun telah menginstruksikan kepada perangkat desa agar bisa menciptakan kondisi yang kondusif dan memantau mereka yang menjalani karantina mandiri di desa. "Untuk itu meminta kepada perangkat desa, dukuh sampai RT harus bisa menjaga situasi yang kondusif, sehingga pelaksanaan karantina mandiri dapat berjalan lancar sesuai aturan," tutupnya. - Kontak Perkasa Futures
Sumber : detik.com