top of page

Denda Rp 100 Juta untuk Pemudik Nekat Jadi Berlaku Hari Ini?


Kontak Perkasa Futures - Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020. Sesuai Permenhub 25/2020, sanksi bagi para pelanggar aturan larangan tersebut adalah diarahkan kembali ke perjalanan asal atau putar balik. Aturan ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 7 Mei 2020. Setelah periode tersebut berakhir, pada 8 Mei sampai 31 Mei 2020, pemerintah punya skenario memberlakukan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta untuk pelanggar. Dasar hukumnya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Apakah sanksi pidana dan denda maksimal Rp 100 juta tersebut benar-benar diterapkan mulai hari ini? Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kemenhub tidak ikut campur dalam menentukan hukuman untuk pelanggar aturan larangan mudik. Kemenhub menyerahkan sepenuhnya tugas itu kepada petugas kepolisian. "Implementasinya seperti apa, itu semua akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai pelaksana di lapangan. Sedangkan untuk kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut penumpang umum tanpa ijin, sepenuhnya wewenang kepolisian untuk menindak dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Adita. Sementara itu melalui pernyataan terpisah, pihak kepolisian memandang belum perlu memberlakukan sanksi pidana dan denda untuk para pelanggar. Dikatakan Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono, sejauh ini sanksi putar balik bagi pemudik sudah cukup tegas diterapkan dan efektif menahan pemudik keluar dari wilayahnya. "Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu adalah sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif," ujarnya. Istiono juga mengatakan tidak perlu ada sanksi pidana untuk masyarakat yang melanggar larangan mudik. "Tidak perlu (pidana-Red)," sambung Istiono. Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sejauh ini masih akan mengombinasikan sanksi putar balik dan UU Lalu Lintas bagi pelanggar larangan mudik. "Misalnya ada pelanggaran lalu lintas, seperti travel gelap berarti dia kena Pasal 308. Atau disaat pengendara tidak membawa SIM, atau selama ada pelanggaran lalu lintas akan kita tindak. Kalau tidak ada pelanggaran lalu lintasnya hanya pelanggaran larangan mudik, maka para pemudik kita akan minta putar balik. Sementara kebijakannya seperti itu," kata Sambodo. - Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

bottom of page