Ganjil-Genap Tak Diperlukan Jika Kondisinya Seperti Ini
PT KP Press - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat mewacanakan diberlakukan kembali pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap. Tak cuma mobil, sepeda motor pun bakal kena ganjil-genap. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Disebutkan akan ada pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Pembatasan kendaraan tersebut terkait dengan pemberlakuan periode transisi PSBB di wilayah DKI Jakarta. "Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian tercantum dalam Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Namun, hingga kini kebijakan ganjil-genap itu belum diberlakukan. Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan kebijakan sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor selama COVID-19 dilakukan dengan kondisi tertentu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan ganjil-genap akan diterapkan jika kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yaitu keputusan gubernur. Disebutkan, ganjil-genap akan diberlakukan jika terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi dan kalau angkutan umum masih bisa menampung limpahan penumpang. "Penerapan ganjil-genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin. Ganjil-genap takkan diperlukan jika perkantoran dan dunia usaha patuh terhadap ketentuan pemerintah soal pengaturan jam kerja. Pemerintah daerah telah merumuskan kuota pekerja dan jadwal bekerja pegawai di Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, sebanyak 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kepada 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, pemerintah daerah memberlakukan jam masuk mereka dari pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB. "Jika semuanya taat, dengan itu dan sesuai dengan simulasi itu, tidak dibutuhkan ganjil-genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dan dari sisi traffic (kepadatan lalu lintas) itu landai," kata Syafrin. Menurut Syafrin, kepadatan lalu lintas di Jakarta saat ini cenderung landai. Perjalanan orang memakai angkutan umum ataupun kendaraan pribadi tetap lancar tanpa terjebak macet. "Dan bila terjadi gridlock (kemacetan) kami akan mensimulasikan terkait dengan opsi-opsi bagaimana menampung pola pergerakan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum (ganjil genap diterapkan)," katanya. - PT KP Press
Sumber : detik.com