Fotografer Diburu, 2 Muncikari Hana Hanifah Sering Bertemu di Kafe di Senayan
PT KP Press - Polisi menetapkan R dan J sebagai tersangka kasus dugaan muncikari artis Hana Hanifah di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya sering bertemu di kafe di wilayah Senayan. "Mereka (R dan J) sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di kantornya, Medan, Selasa (14/7/2020). R, yang berada di Medan, berkomunikasi dengan tersangka J, yang ada di Jakarta. Tersangka J disebut berprofesi sebagai fotografer. "Tersangka Saudara R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah muncikari di Jakarta. Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer," ujarnya. Peran J tergolong tidak sembarangan. Sebab, dia merupakan orang yang mengirim uang kepada Hana Hanifah. Namun, dalam kasus ini, Hana dipulangkan dan berstatus saksi. "Kemudian terhadap dari keterangan Saudari H (Hana), dia menerima transferan Rp 20 juta dari Saudara J yang ada di Jakarta. Tapi, karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sesuai UU TPPO Nomor 21/2007, untuk sementara kita jadikan saksi," kata Riko. Tersangka R sudah ditangkap dan ditahan polisi, sementara tersangka J masih diburu. "Saudara J kita dalami, kita kejar ke Jakarta," ungkapnya. Riko menambahkan R berperan menjemput Hana Hanifah dari bandara menuju hotel di Medan. Dia dijanjikan uang untuk mengurus Hana selama di Medan. TKP kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. "Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka, yaitu Saudara R, yang ada di depan ini. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP, kemudian membantu saksi HH (Hana Hanifah) selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan," ujarnya. Sebelumnya, R diamankan di lobi salah satu hotel di Medan pada Minggu (12/7). R kemudian menyebut Hana sedang bersama A di salah satu kamar. R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. - PT KP Press
Sumber : detik.com