top of page

Dear PNS, Sudah Lega? Gaji ke-13 Cair Agustus



PT Kontak Perkasa Futures - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimasukkan dalam program stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19. Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke 13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020). Lebih lanjut ia mengatakan ini akan mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan khususnya dengan tahun ajaran baru. Disebutnya gaji ke-13 bisa menjadi stimulus perekonomian. Anggaran gaji ke-13 yakni sebesar Rp 28,5 triliun akan segera dicairkan bulan depan. Tepatnya Agustus 2020 dengan revisi regulasi yang ada. Tidak hanya itu, pensiunan ke-13 juga diberikan oleh Sri Mulyani. Namun ada catatan khusus yakni soal skema pemberian gaji 13 dan pensiunan seperti THR atau Tunjangan Hari Raya kemarin. "Untuk gaji ke-13 kami laksanakan dengan perhatikan kebijakan THR pada Mei dulu. Yaitu tidak diberikan ke Eselon I, II dan setingkat mereka, namun pensiun dan gaji ke-13 diberikan ke PNS, TNI, Polri dan tidak masuk pejabat negara dan setingkatnya," paparnya. Tak Masuk Kantong Menteri Kabar gembira soal gaji ke-13 ini sayangnya tidak masuk ke kantong Sri Mulyani. Ia sampaikan langsung hal ini kepada awak media saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/7/2020). Selama ini, pemberian gaji ke-13 mengacu pada dua regulasi, Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kedua yaitu PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-Struktural. Kedua aturan inilah yang akan diubah sebelum gaji ke-13 cair. Kendati demikian, pemberian gaji ke-13 bagi PNS memang hanya akan diberikan kepada PNS dengan golongan Eselon III ke bawah. Sri Mulyani sebagai pejabat negara, tentu tidak bisa menerimanya. "Iya, tidak dapat [Gaji ke-13]," ujar Sri Mulyani sambil tertawa. - PT Kontak Perkasa Futures


bottom of page