top of page

Jeritan Pekerja Hiburan Malam


PT Kontak Perkasa - Kami Sudah Sering Lapar. Pak Anies Nggak Inget Kami”, “Pak Anies… Air Mata Kami untuk Menghidupkan KELUARGA”, “Buka Kembali Tempat Kami Bekerja, Kami Siap Menjalankan Protokol COVID-19”. Itulah beberapa kalimat pada poster dan spanduk yang dibawa sejumlah pria dan wanita bermasker dan berjaket hoodie (penutup kepala). Mengatasnamakan diri Aliansi Karyawan Hiburan Bersatu, mereka melakukan demonstrasi secara damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juli 2020. Sekitar 1.000 pekerja yang terdiri atas karyawan, pemandu lagu, terapis, dan pengusaha hiburan malam, yang dimotori Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), ini mempertanyakan kapan tempat mereka mulai dibuka. Padahal restoran, pusat perbelanjaan, dan rekreasi lainnya di Jakarta sudah dibuka kembali. Sudah hampir lima bulan tempat hiburan, seperti kelab malam (night club), diskotek, pub/live music, karaoke, bar, griya pijat, dan SPA (santé par aqua), ditutup akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) akhir Maret 2020. Untuk saat ini, susah bagi kami untuk menyiasatinya, karena aturannya kami belum tahu. Sampai saat ini, belum ada komunikasi dengan Pemprov. Mereka masih menutup diri.” Ironisnya, walau tempat usaha hiburan malam ditutup, tagihan pajak reklame dan pajak badan usaha (PPH 25) ternyata masih dimintakan. “Beberapa anggota saya di beberapa tempat ada yang mengeluhkan PPH 25 tetap ditagih dan ditakut-takuti akan dikenai denda kalau nggak segera bayar,” ungkap Ketua Asphija Hana Suryani kepada tim, Rabu, 22 Juli 2020. Sampai saat ini, lanjut Hana, pajak hiburan sangat tinggi. Sektor jasa pijat saja dikenai pajak 35 persen. Sedangkan karaoke, bar, dan live music dikenai pajak 25 persen. Munculnya pajak yang begitu tinggi ini karena beberapa tempat hiburan malam, seperti griya pijat, sering mendapat stigma ilegal dan melakukan ‘penyimpangan’ melakukan transaksi esek-esek. Karena itu, Hana meminta agar hal itu tak dipukul rata bahwa tempat hiburan malam itu negatif. “Selama 20 tahun saya bekerja di industri hiburan malam, alhamdulillah, saya tidak merokok, minum, apalagi narkoba dan prostitusi, boleh dibuktikan,” tegas Hana. Sementara itu, pemilik New Hunter Pub, Rudolf Naibaho, mengatakan selama ini pemerintah daerah dan pusat tak memberikan ruang gerak dan berpikir kepada para pengusaha hiburan malam agar bisa survive di masa pandemi COVID-19 ini. “Kita di masa sulit sekarang ini, di mana pandemi mencekik, kita berusaha. Khusus dari New Hunter, kita buat acara live streaming, kita tidak mencari-cari donasi, justru kita mau berbagi dengan masyarakat yang mungkin nasibnya tidak sebaik kita,” ungkap Rudolf saat dihubungi, Selasa, 22 Juli 2020. Menurut Rudolf, bila Pemprov DKI memberikan keleluasaan tempat hiburan malam beroperasi, pasti mereka akan bisa memutar otak untuk menyiasati agar bisa tetap hidup. “Cuma, untuk saat ini, susah bagi kami untuk menyiasatinya karena aturannya kami belum tahu. Sampai saat ini belum ada komunikasi dengan Pemprov. Mereka masih menutup diri,” terang Rudolf, yang mengelola tempat hiburannya di Jalan DI Panjaitan, Cawang Bawah, Jakarta Timur. Rudolf saat ini mempekerjakan sekitar 75 karyawan. Sebanyak 40 di antaranya karyawan perempuan dan 35 orang lainnya di bidang staf manajemen hingga satpam. “Untuk gaji, operasional, dan sebagainya, itu semua ada di pundak Rudolf Naibaho, karena sebisa mungkin kita jangan mengemis terhadap orang-orang yang mungkin kondisinya juga tercekik,” ucapnya. Kelompok pekerja malam untuk kedua kalinya menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Ia membandingkan tempat hiburan di Jakarta yang kalah eksis dengan tempat hiburan di wilayah Bodetabek. Menurutnya, sejak kondisi new normal, tempat hiburan di luar Jakarta sudah mulai beroperasi kembali. “Sebagai pembanding, tetangga kita di Bekasi, masuk Jawa Barat, di sana sudah lebih eksis dibanding kita Jakarta, yang katanya ibu kota negara ini,” ujarnya. Sementara itu, bar dan lounge Ms Jackson di Jalan Suryo, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memilih tidak buka lebih dulu. Alasannya, Bar Ms Jackson, yang berada di bawah Broadway Group, tetap berkomitmen mengikuti aturan pemerintah serta mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. “Hingga saat ini, keputusan kami masih menutup Ms Jackson serta Lei Lo sesuai dengan regulasi yang berjalan,” ungkap CEO Broadway Group Vinnie Kinetica Rumbayan, Senin, 27 Juli 2020. Vinnie mengungkapkan, sampai saat ini ada sekitar 100 karyawan yang bekerja di Ms Jackson dan Lei Lo, mulai bagian kitchen, bar, floor, sampai sekuriti dan valet parking. Selama masa PSBB di Jakarta, karyawan-karyawan itu sebagian terpaksa dikenai PHK dan sebagian lainnya dirumahkan dengan tetap diberi insentif gaji yang nilainya disesuaikan dengan keadaan. “Saya akhirnya memutuskan karyawan di-PHK dan dirumahkan setelah menggocek kas perusahaan sampai kantong pribadi karena kami sudah mengurus Kartu Prakerja, yang dijanjikan dalam bentuk uang, sembako, dan training. Tapi yang terjadi hanya ada training senilai jumlah yang dijanjikan pemerintah daerah DKI,” kata Vinnie. Menurut Vinnie, dalam kondisi sekarang ini, yang dibutuhkan oleh para pelaku industri hiburan malam adalah makan, terutama buat karyawan dan para stakeholder seperti pemusik, penyanyi, dan lainnya. Selain itu, yang mereka perlukan adalah uang untuk kelanjutan hidup mereka dan keluarga, seperti untuk keperluan sekolah. Sedangkan training adalah kebutuhan yang bersifat tersier. Hingga saat ini, lanjut Vinnie, dari informasi yang diterimanya, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rekomendasi protokol kesehatan terbaik untuk hiburan malam agar lekas dibuka kembali. Malah ia mengungkapkan kekesalannya, beberapa waktu lalu tempat usahanya dirazia padahal sedang tutup. “Kami punya pengalaman belum lama ini, ketika ada oknum dari instansi negara yang malah sengaja mencari-cari kesalahan kami dan ujung-ujungnya minta duit koordinasi,” kata Vinnie. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya masih membahas protokol kesehatan terbaik untuk hiburan malam dan belum ada ketentuan akhir mengenai hal ini. Salah satu yang menjadi kendala adalah aturan physical distancing atau jaga jarak yang tentu saja akan sulit diterapkan di tempat hiburan malam. Dalam ruangan yang tertutup, aktivitas di tempat hiburan malam sangat berisiko menularkan virus. Kesimpulannya, bila semua pihak, seperti Presiden, gubernur, wali kota, dan stakeholder lainnya, sudah menetapkan protokol kesehatan terbaik bagi hiburan malam, pengusaha akan mudah menerapkannya dan tidak akan terjadi tumpang tindih. “Terkait regulasi untuk tempat hiburan malam selama pandemi ini, sampai saat ini sudah kami lakukan diskusi dengan para pebisnis yang bergerak di bidang itu mengenai masalah protokolnya. Saya juga menyarankan mereka agar bangun komunikasi dengan tim Gugus Tugas COVID-19,” kata Cucu. - PT Kontak Perkasa


Sumber : detik.com

bottom of page