top of page

Sempat Diprotes IDI, Jokowi Angkat 17 Anggota Konsil Kedokteran Indonesia


Kontak Perkasa Futures - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat memprotes pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sempat ada protes, ketujuhbelas anggota KKI tetap dikukuhkan Presiden Jokowi hari ini. Dilihat dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, pengukuhan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020), pengukuhan KKI dilangsungkan setelah Jokowi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nama-nama anggota KKI ditetapkan berdasarkan keputusan presiden nomor 55/M/2020. Berikut susunan anggota KKI: 1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD.KEMD 2. Dr.dr.Dollar,SH.,MH. 3. drg. Nurdjamil Sayuti,MARS. 4. drg. Nadhyanto,Sp.Pros. 5. dr. Pattiselanno Robert Johan,MARS 6. drg. Achmad Syukrul A,.M.M. 7. Prof. Dr.dr Bachtiar Murtala,Sp.Rad (K). 8. drg. Andriani,Sp.Ort., F.I.C.D. 9. Sdr. Vonny Naouva Tubagus, MD. 10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K) 11. Drs. Mohammad Agus Samsudin 12. Prof Intan Ahmaf Musmeina, Ph.D. 13. Drs. Hisyam Said., M.Sc. 14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D. 15. drg. Sri Rahayu Mustikowati,M.Kes., CFrA. 16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono,M. Biomed.,PBO. 17. dr. Hj. Mariatul Fadilah,MARS., Ph.D. Sebanyak 17 anggota KKI kemudian membacakan sumpah janji yang disaksikan Jokowi. Untuk diketahui, KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Sebelumnya, pengangkatan anggota KKI periode 2019-2024 mendapat tentangan dari organisasi dan asosiasi dokter. Selain IDI, organisasi dan asosiasi yang menolak pelantikan tersebut ialah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI). "Kami tadi bersama berembug dengan kawan-kawan karena kami melihat di Keputusan Presiden itu tidak ada nama-nama yang diusulkan oleh asosiasi seprofesi yang itu. Kami sudah usulkan ke Kemenkes sesuai UU Praktik Kedokteran dan peraturan presiden," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Daeng Mohammad Faqih, kepada wartawan, Selasa (18/8). Penjelasan Menkes Terawan Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan, untuk menjadi anggota KKI, syarat tertentu harus dipenuhi. Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik. "WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya," ujar Terawan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8). Terawan mengungkapkan, dalam prosesnya, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bhakti 2019-2024. Namun, sayangnya nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat. "Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalo yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur," tuturnya. Karena itu, Menkes pun mengusulkan kepada Presiden Jokowi, agar keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang. Hasilnya, anggota KKI 2014-2019 diperpanjang hingga 3 bulan. "Atas permohonan perpanjangan tersebut keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019," kata Terawan. - Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

bottom of page