top of page

Anies Perketat PSBB Jakarta, PNS WFH (Lagi)


PT Kontak Perkasa - Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan kembali menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan apabila suatu wilayah ditetapkan PSBB karena zona merah, maka aturannya akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2020. "Jika wilayah zona merah tersebut telah ditetapkan PSBB maka kembali ke SE 58 tahun 2020. Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full dan tetap," kata Tjahjo, Kamis (10/9/2020). Meski begitu, Tjahjo menyebut masing-masing instansi tetap diterapkan sistem kerja secara bergantian yang disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja masing-masing kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. "Tetap dengan sistem shift, ada piket maksimal 25% kerja kedinasan kantor disesuaikan," ucapnya. Sistem kerja WFH mengikuti masing-masing zona risiko yang ada di wilayah. Jika wilayah tidak ditetapkan PSBB, maka PNS bisa bekerja secara bergantian di kantor yang bisa diisi oleh maksimal 25%. "Tidak semua wilayah/zona resiko tinggi di tetapkan sebagai wilayah PSBB oleh Menkes. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau resiko tinggi, maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE (nomor) 67 tahun 2020," tuturnya. - PT Kontak Perkasa


Sumber : detik.com

bottom of page