Omnibus Law Bikin Karyawan Kontrak Seumur Hidup, Istana: Siapa Bilang?
PT KP Press - Pemerintah kembali buka suara perihal adanya informasi yang menyebutkan adanya penerapan "Karyawan Kontrak Seumur Hidup" dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 atau yang sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker). Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani menegaskan, dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tersebut, tidak ada penerapan "Karyawan Kontrak Seumur Hidup". Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT masih dibatasi waktunya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja. Pada pasal yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dijelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Siapa bilang PKWT seumur hidup (Karyawan Kontrak Seumur Hidup)? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," tegas Fajar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (4/11/2020). Fajar menambahkan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan. Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, "Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Di sisi lain, Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Ciptaker juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Fajar mengungkapkan, dalam Pasal 61A UU Ciptaker dijelaskan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon. Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi "Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh." bunyi pasal tersebut. Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi, uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah. UU Ciptaker juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon. Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g. Selain itu, Fajar menyatakan, UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja. "Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," imbuh Fajar. Menurut Fajar, struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Ciptaker. Sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Ciptaker. - PT KP Press
Sumber : detik.com