top of page

Ada Diskon Pajak, Sudah Perlukah Anda Beli Mobil Baru?



PT Kontak Perkasa Futures - Mulai Maret 2021, Pemerintah memberlakukan diskon pajak mobil baru. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru akan dikorting hingga 100%. Inikah saatnya Anda membeli mobil baru?

Seperti diketahui, tidak semua mobil baru mendapatkan diskon pajak. Relaksasi pajak sebesar 0% akan berlaku untuk mobil baru berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah yang diproduksi lokal dengan komponen lokal lebih dari 70 persen, pada periode Maret hingga Mei 2021.


Mungkin ini menjadi kesempatan emas untuk Anda membeli mobil baru. Apalagi, diskonnya pun cukup besar, ditaksir hingga puluhan juta rupiah. Namun, apakah tepat Anda membeli mobil baru dalam kondisi seperti ini?


Berdasarkan riset Lifepal, Rabu (24/2/2021), ada beberapa kondisi yang disarankan tidak memaksa membeli mobil baru meski harganya lebih murah. Jika Anda termasuk dalam beberapa kriteria itu, sebaiknya hindari dulu membeli mobil baru. Apa saja kriterianya?


1. Hampir Tiap Hari di Rumah


Karena kondisi pandemi COVID-19, banyak orang yang dirumahkan dari pekerjaannya. Aktivitas bekerja pun harus dilakukan di rumah. Secara tidak langsung, mobilitas secara keseluruhan menjadi berkurang.


Jika dalam kondisi tersebut, mobil dengan harga ratusan juta rupiah bukan menjadi pilihan tepat karena belum tentu Anda membutuhkannya. Mengingat mobilitas Anda yang rendah, dan Anda pun masih bisa terbantu oleh kendaraan umum, online, atau sepeda motor.


"Ketahuilah bahwa, mobil tak terpakai juga membutuhkan perawatan. Apakah Anda bersedia membayar biaya-biaya perawatan, asuransi mobil, sekaligus pajak tahunannya?" sebut Lifepal dalam keterangan tertulisnya.


2. Kebutuhan Pokok Hunian Belum Terpenuhi


Lifepal menyebut, ketimbang membeli mobil baru, lebih baik utamakan kebutuhan pokok soal hunian. Bila Anda adalah perantauan yang bercita-cita menetap di satu kota dalam jangka waktu lama, pertimbangkanlah untuk membeli hunian terlebih dulu daripada mobil.


Memiliki hunian tentu sangat berguna ketimbang tinggal di rumah sewa dalam waktu yang lama. Aset berupa hunian, bisa juga dijadikan warisan yang berharga untuk istri dan anak Anda kelak.


"Oleh karena itu, ketimbang harus memanfaatkan momentum relaksasi PPnBM, penuhilah kebutuhan pokok ini terlebih dulu agar hidup Anda lebih nyaman di masa yang akan datang," katanya.


3. Sedang Banyak Cicilan


Diskon pajak mobil baru memang sangat menggiurkan. Tapi ingat, jangan Anda paksakan membeli mobil baru jika Anda masih memiliki banyak cicilan utang.


"Anggap saja, saat ini cicilan kartu kredit Anda setara dengan 20% dari pemasukan. Namun Anda memutuskan untuk mengkredit mobil, dan cicilan utang per bulan yang dibebankan ke Anda setara dengan 25%. Alhasil, total cicilan utang Anda per bulan adalah 45%. Studi kasus itu menunjukkan bahwa cicilan utang Anda sudah terlalu berat. Cicilan utang yang dinilai cukup ideal adalah maksimal 35% dari pemasukan bulanan," katanya.


Sebab, semakin besar cicilan, akan semakin berat Anda memenuhi kebutuhan sehari-haru maupun berinvestasi.


4. Jika Bekerja atau Berbisnis di Industri yang Terdampak Pandemi


Pandemi COVID-19 berdampak ke banyak lini bisnis. Tak sedikit pula bisnis yang harus gulung tikar karena dampak pandemi COVID-19.


Ketika Anda bekerja atau menjalani usaha di industri yang terdampak pandemi, maka risiko akan berkurang atau hilangnya penghasilan menjadi lebih tinggi. Alangkah lebih baik untuk menunda pembelian aset mahal terlebih dulu untuk sementara waktu. Tinjaulah kesediaan dana darurat dan proteksi Anda terlebih dulu sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil baru.


5. Beli Mobil ketika Kesehatan Keuangan Sudah Baik


Kesehatan keuangan tidak hanya diukur dari jumlah utang tertunggak, cicilan, dana darurat, dan asuransi, melainkan juga soal kepemilikan jumlah aset investasi yang ideal.


Membeli mobil, baik dalam bentuk tunai atau kredit akan menyebabkan berkurangnya aset lancar dalam jumlah besar di tabungan. Berkurangnya aset lancar bisa menyebabkan masalah baru dalam keuangan Anda. - PT Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

Comments


bottom of page