top of page

Banjir dan Banyak Jalan Rusak, Tarif Tol, Kok, Mau Mau Naik?



PT Kontak Perkasa - Beberapa ruas jalan tol sempat direndam banjir. Hal ini mendapat perhatian dari banyak konsumen yang menggunakan ruas jalan tol. Ditambah lagi beberapa titik jalan tol juga terdapat kerusakan.

Akibat kondisi banjir dan banyak jalan rusak, pengelola tol diadukan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Pengaduan tersebut disampaikan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing, Senin (8/3/2021).


Dalam keterangan tertulisnya, David Tobing mengatakan BPKN diminta melarang tarif tol naik. Sebab, menurut David, banyak aduan dari penggguna jalan tol kepada KKI terkait pelayanan di jalan tol yang tidak maksimal sehingga rencana kenaikan tarif tol harus dibatalkan. Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan tahun ini pemerintah menetapkan akan ada 31 ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif.


"Ini sangat disesalkan dalam kondisi pelayanan tol tidak maksimal dari sisi keselamatan maupun konstruksi jalan tol, masak tarif tol tetap dinaikan. Malah seharusnya di beberapa ruas jalan tol tarif diturunkan dan digratiskan mengingat pengelola sudah untung," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/3/2021).


Ada tiga hal pelayanan yang dinilai pengguna jalan tol kurang maksimal. Pertama, dari sisi keselamatan dan kenyamanan di jalan tol yang sangat minim seperti dalam kasus banjir, drainase air tidak lancar dan pompa untuk membuang air tidak tersedia bahkan jalan tol dijadikan tempat menampung air dari jalan umum.


Banjir di tol jorr TB Simatupang, tepatnya di KM 25,200 atau di perempatan Trakindo, Sabtu (20/2/2021).Banjir di tol jorr TB Simatupang, tepatnya di KM 25,200 atau di perempatan Trakindo, Sabtu (20/2/2021). Foto: Ari Saputra

Kedua, sarana dan kondisi jalan yang rusak serta tidak segera dilakukan perbaikan. Ketiga, macet di jalan tol yang tidak memenuhi syarat pelayanan minimal yaitu kecepatan tempuh rata-rata (bebas hambatan).


Menurut David, dalam Pasal 30 ayat (3) PP 15 Tahun 2005, sudah ditegaskan, "Pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya."


"Seharusnya pengguna tol berhak mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan oleh jalan tol yang banjir maupun rusak," ujar David.


Perihal ganti rugi pun sudah diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88 PP 15 Tahun 2005. Peraturan tersebut menyebutkan, "Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol."


Dilanjutkan pada Pasal 88, "Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (mencangkup kondisi tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan)."


"Berdasarkan alasan-alasan di atas maka rencana kenaikan tarif tol layak dibatalkan demi kepentingan pengguna tol di seluruh Indonesia," tegas David. - PT Kontak Perkasa


Sumber : detik.com

Comments


bottom of page