top of page

Biar Nggak Bingung, Simak Perbedaan Subsidi Gaji 2021 dan 2020

  • ptkontakperkasaygy
  • Aug 4, 2021
  • 2 min read


Kontak Perkasa Futures - Pemerintah kembali mengucurkan program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sudah pernah dilaksanakan pada 2020 lalu. Namun, kali ini skemanya agak berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan setidaknya terdapat 3 perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji di 2021 dan 2020 bagi pekerja.


"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," kata Ida melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).


Pertama, perbedaan ada pada aspek kriteria calon penerima subsidi gaji, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.


Tahun ini, Ida menjelaskan pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.


Dia mencontohkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.185 maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta. Begitu juga dengan UMK Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.


"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.


Lalu, subsidi gaji tahun ini diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Pada tahun lalu tak ada ketentuan semacam itu.


"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," jelasnya.


Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada program subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.


Dijelaskan Ida, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan kepada penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga total subsidi gaji yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.


Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU juga terdapat perbedaan. Tahun ini akan disalurkan melalui empat bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.


Dia berharap penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta tahun ini berjalan lancar, tepat sasaran, dan dapat membantu pekerja yang pendapatannya berkurang, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. - Kontak Perkasa Futures


Sumber : detik.com

 
 
 

Comments


Who's Behind The Blog
Recommanded Reading
Search By Tags
Follow "THIS JUST IN"
  • Facebook Basic Black
  • Twitter Basic Black
  • Black Google+ Icon

Also Featured In

pt kontak perkasa futures yogyakarta
harga emas hari ini
pt kontak perkasa futures
kontak perkasa futures
kontak perkasa
pt kontak perkasa

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page