Izin Baru MI Disetop, Apa Dampaknya ke Industri Reksa Dana?
PT Kontak Perkasa - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin atau moratorium bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi.
Lantas, apa dampak dari kebijakan ini terhadap industri reksa dana Tanah Air?
Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto mengungkapkan, kebijakan moratorium ini tidak berdampak terhadap perusahaan manajer investasi yang sudah ada sebelumnya, karena moratorium hanya berlaku terhadap ijin baru pendirian perusahaan manajer investasi (MI).
"Kalaupun misalkan ada yang berminat mendirikan MI baru, bisa membeli MI yang sudah ada atau bekerja sama sebagai pemegang saham," kata Rudiyanto, saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Rudiyanto menilai, dampak dari kebijakan moratorium ke industri reksa dana domestik relatif netral.
"Di atas kertas, pertimbangannya ada di surat putusan atas SEOJK/POJK yang diterbitkan. Tidak ada dampak positif ataupun negatif ke para pelaku yang sudah ada," urainya.
Seperti diketahui, dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Hoesen menyebut, regulator sudah menghentikan sementara atau suspensi 18 perusahaan manajer investasi (MI) bermasalah.
Menurut Hoesen, ke-18 perusahaan MI itu tidak diperbolehkan menambah nasabah baru dan menjual produk. Dari kedelapan belas MI itu, terdapat ratusan produk yang sudah disuspensi.
"Ada sekitar 18 manajer investasi (MI) kena supervisory action. Kita suspen mereka, kita minta menyelesaikan kewajiban kepada nasabahnya, mereka tidak bisa berjualan lagi," kata Hoesen, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/12/2021).
Sementara itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan, kebijakan moratorium ijin baru dilakukan sebagai evaluasi dan penataan industri manajer investasi.
"Sedangkan bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," ungkap Anto, dalam keterangan resmi.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Keputuasn ini bertujuan sebagai penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi;
Kedua, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.
"Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan," imbuh Anto.
Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan manajer investasi. - PT Kontak Perkasa
Sumber : cnbcindonesia.com
コメント