top of page

Warga +62 di Zona Merah Disebut Bakal Terima Vaksin Corona Gratis



PT KP Press - Persoalan vaksin gratis dan mandiri masih hangat diperbincangkan masyarakat. Banyak yang menyayangkan pemerintah tidak menggratiskan vaksin COVID-19 kepada seluruh warga.

Sejauh ini pemerintah membuat dua skema pemberian vaksin Corona yakni vaksin program dan vaksin mandiri. Peserta vaksin program nantinya akan menerima vaksin COVID-19 secara cuma-cuma. Ada beberapa kriteria penerima vaksin COVID-19 dari pemerintah.


Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi mengatakan pemerintah akan memberikan vaksin Corona gratis pada warga yang berada di zona merah atau wilayah risiko tinggi penyebaran COVID-19.


"Pemerintah pasti akan menjamin kalau memang itu adalah masyarakat kurang mampu sesuai dengan prioritas sasaran vaksin, salah satunya masyarakat rentan yaitu masyarakat yang tinggal di daerah yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19 seperti di daerah zona merah dan pelaku perekonomian," kata dr Nadia saat dihubungi, Senin (14/12/2020).


Selain itu golongan warga tidak mampu juga bakal disasar sebagai penerima vaksin COVID-19 gratis. Meski dr Nadia belum bisa memastikan besaran persentase warga terdampak Covid-19 yang bakal dikategorikan sebagai penerima vaksin gratis.


"Masih dalam perencanaan pelaksanaan, ya," ujarnya.


Berdasarkan data peta risiko di situs Satgas COVID-19 per Senin (14/12/2020), ada 47 kabupaten/kota yang masuk kategori zona merah. Termasuk di antaranya Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kota Tangerang, Kota Depok, dan Kota Bogor.


Selain itu setidaknya ada dua kelompok lain yang bakal menerima vaksinasi pemerintah. Pertama golongan tenaga kesehatan yang meliputi dokter, perawat, asisten tenaga kesehatan dan petugas penunjang.


Kemudian, yang kedua, vaksin juga bakal diberikan secara gratis kepada garda terdepan nonmedis seperti petugas pelayanan publik TNI/Polri, aparatur sipil negara, petugas pemadam kebakaran, dan petugas layanan publik lainnya. - PT KP Press


Sumber : detik.com

Commenti


bottom of page